Find Us On Social Media :

Trio Ikan Asin Jalani Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis, Barbie Kumalasari Justru Tak Tampak Dampingi Galih Ginanjar sang Suami Siri

By Asri Sulistyowati, Selasa, 10 Desember 2019 | 08:54 WIB

Kolase Trio Ikan Asin (Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami) dan Barbie Kumalasari

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - 'Trio ikan asin' Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami baru saja menghadapi sidang perdananya.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Senin (9/12/2019).

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami melakukan pelanggaran berlapis.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Ikan Asin Digelar, Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami Ajukan Nota Keberatan

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Kepanasan Saat Jalani Sidang, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Lepas Rompi Tahanan di Hadapan Hakim

Dakwaan kedua, Jaksa mengganjar 'Trio Ikan Asin' dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider untuk dakwaan kedua.

"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.

Baca Juga: Hakim Minta Dirinya Santai dan Anggap Sidang Seperti Syuting Sinetron, Galih Ginanjar Mengaku Hanya Ngantuk

Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

"Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.

Mendengar dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, pihak kuasa hukum Trio Ikan Asin mengungkapkan akan mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan tersebut.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Tak Hadir di Sidang Perdananya, Galih Ginanjar Mengaku Selalu Didukung Sang Istri Lewat Ucapan 'I Love You'

Dilansir Grid.ID dari tayangan kanal YouTUbe ESGE ENTERTAINMENT pada Senin (9/12/2019), saat kedatangan hingga selesai persidangan, trio ikan asin tampak dijaga ketat.

Namun, penjagaan itu bukan berasal dari pihak kejaksaan.

Meski ramai dipadati orang, namun tak tampak batang hidung Barbie Kumalasari.

Baca Juga: Berbeda dengan Pablo Benua, Galih Ginanjar Terlihat Lesu Jelang Sidang Pertama Kasus Video Bau Ikan Asin, Barbie Kumalasari Tak Hadir?

Melihat hal ini, para pewarta lantas menanyakannya langsung ke mantan suami Fairuz A Rafiq iu.

"Galih gimana Galih Kumala nggak datang Galih?" tanya salah seorang wartawan.

Menurut Galih, absennya sang istri siri karena ada urusan pekerjaan.

Baca Juga: Sidang Kasus Ikan Asin akan Digelar, Fairuz A Rafiq Malas Bertemu Galih Ginanjar

"Oh nggak papa. Barbie ada kerjaan hari ini," ujar Galih.

Merasa belum puas dengan jawaban yang diberikan Galih, wartawan kembali mengajukan pertanyaan.

"Galih kecewa nggak hari ini nggak ditemenin?" timpal salah seorang wartawan.

Baca Juga: Tak Hanya Minta Maaf Atas Kelakuan Ibunya, Anak Barbie Kumalasari Juga Minta Istri Galih Ginanjar Agar Lebih Berprestasi

Meski tak ditemani Barbie, aktor berusia 31 tahun itu mengaku santai dan tak merasa kecewa.

"Oh enggak. Santai aja nggak kecewa sama sekali," ucap Galih.

"Kalau dia (Barbie) ada kerjaan yang nggak bisa ditunda ya gimana," imbuhnya.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Hidup Galih Ginanjar Pas-pasan di Penjara, Barbie Kumalasari Justru Sudah 60 Persen Mantap Cari Penggantinya: Namanya Juga Cewek Kan!

Meski begitu, Babrie tetap memberikan pesan khusus untuk suami sirinya.

"Dia selalu bilang i love you, selalu dukung saya," pungkas Galih Ginanjar.

Sidang sendiri rencananya akan kembali digelar pada 6 Januari 2020 mendatang, atau setelah Majelis Hakim selesai cuti Natal dan Tahun Baru.

Persidangan berikutnya beragendakan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Baca Juga: Harus Bertatap Muka dengan Galih Ginanjar di Persidangan, Fairuz A Rafiq: Itu Sesuatu Hal yang Saya Paling Males

Lihat Video Terkait di : 

(*)