Grid.ID - Setelah sempat tertunda hingga tujuh kali sidang Zul Zivilia akhirnya digelar.
Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup pada Senin (9/12/2019).
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum, dikutip dari Kompas.com.
Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan Zul Zivilia atas kasus narkoba yang menjeratnya akan berdampak merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Zul dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.