Grid.ID – Baru-baru ini publik dibuat terkejut dengan kasus penyelundupan motor Harley Davidson serta sepeda Brompton yang menyeret mantan Dirut Garuda Indonesia.
Bagaimana tidak, penyelundupan yang diduga kuat dilakukan oleh mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Mengutip Kompas.com, kasus ini awalnya terungkap petugas Bea Cukai yang menemukan penyelundupan tersebut di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF) pada 17 November 2019 lalu.
Petugas bahkan menemukan barang ilegal lain dari sang mantan dirut di lambung pesawat milik PT Garuda Indonesia (Persero) Airbus A330-900.
Diketahui petugas bea dan cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyita 18 boks, di mana 15 boks di antaranya berisi suku cadang Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1972.
Sontak saja, temuan ini membuat banyak pihak berang hingga mendesak agar segara dicopot dari jabatannya sebagai direktur utama.
Tuntutan inipun segera direspons oleh Menteri BUMN, Erick Thohir yang resmi mencopot Ari Askhara dari jabatannya pada Kamis (5/12/2019).
"Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," kata Erick Thohir seperti dikutip dari Tribunnews.