Laporan Wartawan Grid.ID, Nesiana Yuko Argina
Grid.ID - Kasus hukum yang melibatkan mantan pasangan suami istri, Angel Lelga dan Vicky Prasetyo, kembali menggegerkan publik.
Bagaimana tidak, hampir setahun bungkam usai dituduh berselingkuh dengan pria lain oleh Vicky, kini Angel mengambil langkah hukum tegas.
Dengan tidak terbuktinya ia berselingkuh, Angel menjerat Vicky dengan pasal pencemaran nama baik.
Terbukti, kini mantan suaminya itu sah sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana.
"Untuk saudara Vicky Prasetyo itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan segera kita panggil, kita periksa," ucap Andi Sinjaya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip Grid.ID dari tayangan Silet di kanal YouTube RCTI - INFOTAINMENT, Senin (9/12/2019).
"Tepatnya minggu lalu sudah kita tetapkan jadi tersangka untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan oleh saudari Angel Lelga," imbuhnya.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Resmi Menjadi Tersangka, Angel Lelga : Allah Sudah Berkehendak
"Untuk kasus tersebut, ancamannya pidana penjara 4 tahun, denda Rp 750 juta," tandasnya.
Angel mungkin sudah memaafkan kesalahan-kesalahan yang pernah diperbuat mantan suaminya itu, tapi tidak dengan menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.