Find Us On Social Media :

Video Syur Janda Seksi Tanpa Busana Viral di Media Sosial, Polisi Langsung Tangkap Sang Pelaku yang Sengaja Rekam: Tersangka Iseng Ingin Melihat Bentuk Tubuhnya Sendiri...

By Siti Maesaroh, Selasa, 10 Desember 2019 | 18:25 WIB

Ilustrasi wanita yang merekam video syur

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh

Grid.ID - Aksi tidak senonoh kembali dipertontonkan seorang janda di Madura.

ZA (31) seorang janda seksi diketahui merekam sebuah video dirinya tanpa busana hingga tersebar di media sosial.

Melansir dari Tribun Madura, janda itu merupakan warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih Sumenep Madura.

Baca Juga: Video Syur Mirip Dirinya Tersebar Luas, Gisella Anastasia: Pasti Ada Saja yang Menjatuhkan dan Mencari Keuntungan!

Gara-gara video syurnya itu pula, ZA harus menelan pil pahit karena dirinya bakal berurusan dengan pasal pornografi.

Ia sendiri ditangkap oleh anggota Polres Sumenep pada Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan video tubuh ZA tanpa busana memang dibuat sendiri oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Sisca Icun Sulastri Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Apartemen, Kondisinya Sudah Mulai Membusuk!

Akibatnya, video tersebut langsung tersebar dan viral di media sosial hingga membuatnya terjerumus ke penjara.

Sementara itu, polisi sudah mengamankan sarung berwana biru motif batik serta satu unit handphone Xiami 4A warna merah muda sebagai barang bukti.

ZA sendiri membuat video syur tersebut di kamarnya.

Baca Juga: Terungkap Misteri Penemuan Mayat Wanita Setengah Telanjang di Waduk Bojonegoro: Janda Muda, Dibunuh Teman Kencannya yang Masih SMA Usai Berhubungan Badan!

"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat vidionya di dalam kamar miliknya," katanya.

Saat ditanya perihal motifnya membuat video syur tersebut tersangka mengaku hanya iseng.

"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut namun vidio tersebut akhirnya beredar kemana mana," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

Ia juga mengaku baru pertama kali merekam, video tanpa busana tersebut.

Baca Juga: Pacari Janda dan Ajak Tinggal Satu Atap, Pria di Gowa Justru Membunuhnya Cuma Gara-gara Tak Mau Mengantar Korban Berobat

"Baru pertama kalinya," singkatnya.

Melansir dari Hukum.online.com, ZA bisa dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

"Tersangka ZA ini dikena pengetrapan pasal 29 UU RI Nomer 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

Pasal tersebut menjelaskan tentang setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

(*)