Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kini memasuki babak baru.
Pasalnya, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami baru saja menghadapi sidang perdananya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/12/2019).
Pada sidang pertamanya, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami pun dijerat dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan untuk trio ikan asin.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.
Baca Juga: Pakai Hijab, Penampilan Berbeda Rey Utami saat Sidang Kasus Ikan Asin Curi Perhatian
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Dakwaan kedua, Jaksa mengganjar 'Trio Ikan Asin' dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider untuk dakwaan kedua.