"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.
Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.
"Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.
Sebagai suami Fairuz A Rafiq, Sonny Septian pun turut mengikuti perkembangan kasus yang sempat melukai hati istrinya itu.
Dilansir Grid.ID dari tayangan kanal YouTube Ussy Andhika Official yang diunggah pada Senin (9/12/2019), Sonny Septian menjelaskan maksud dirinya dan Fairuz membawa kasus ikan asin ini ke pihak yang berwajib.
"Tadinya niatan si orang yang tidak bertanggung jawab itu adalah supaya kita saling ejek mengejek di media sosial atau di infotainment, saling ngata-ngatain terus menanggapi omongan mereka," ungkap Sonny.
Namun, niatan sang lawan pun mulai ciut usai Fairuz dan Sonny melaporkan kasus itu ke polisi.
"Tapi ternyata, mungkin mereka terkaget-kaget kita menempuh jalur yang tidak mereka duga 'ah buat apa bertele-tele kita saling main ngata-ngatain langsung aja tek laporkan ke pihak yang berwajib kalau ini fitnah juga pencemaran nama baik juga, dan ada Undang-undangnya juga, dan mereka kaget akan hal itu," lanjut ungkapnya.
Pihak trio ikan asin pun sempat menggunakan berbagai alasan.