Find Us On Social Media :

Tolak Mentah-mentah Ajakan Damai dan Iming-iming 'Sesuatu' dari Trio Ikan Asin, Sonny Septian Keukeuh Bela sang Istri: Lu Mau Pake Uang atau Apapun Itu nggak Bisa, Harga Diri Tidak Besi Dibeli!

By Asri Sulistyowati, Selasa, 10 Desember 2019 | 14:53 WIB

Kolase trio ikan asin (Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami), dan Sonny Septian-Fairuz A Rafiq

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kini memasuki babak baru.

Pasalnya, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami baru saja menghadapi sidang perdananya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/12/2019).

Pada sidang pertamanya, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami pun dijerat dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Rey Utami Tersangka Kasus Ikan Asin Tampil Mewah saat Sidang Tenteng Tas Branded Harga Puluhan Juta Rupiah

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan untuk trio ikan asin.

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.

Baca Juga: Pakai Hijab, Penampilan Berbeda Rey Utami saat Sidang Kasus Ikan Asin Curi Perhatian

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Dakwaan kedua, Jaksa mengganjar 'Trio Ikan Asin' dengan Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Jaksa Penuntut Umum juga memberikan dakwaan subsider untuk dakwaan kedua.

Baca Juga: Trio Ikan Asin Jalani Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis, Barbie Kumalasari Justru Tak Tampak Dampingi Galih Ginanjar sang Suami Siri

"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.

Terakhir, dakwaan ketiga yang diganjar Jaksa adalah tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

"Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Ikan Asin Digelar, Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami Ajukan Nota Keberatan

Sebagai suami Fairuz A Rafiq, Sonny Septian pun turut mengikuti perkembangan kasus yang sempat melukai hati istrinya itu.

Dilansir Grid.ID dari tayangan kanal YouTube Ussy Andhika Official yang diunggah pada Senin (9/12/2019), Sonny Septian menjelaskan maksud dirinya dan Fairuz membawa kasus ikan asin ini ke pihak yang berwajib.

"Tadinya niatan si orang yang tidak bertanggung jawab itu adalah supaya kita saling ejek mengejek di media sosial atau di infotainment, saling ngata-ngatain terus menanggapi omongan mereka," ungkap Sonny.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Ikan Asin, Rey Utami Ungkap Dirinya Mantap Berhijab dan Dalami Ilmu Agama

Namun, niatan sang lawan pun mulai ciut usai Fairuz dan Sonny melaporkan kasus itu ke polisi.

"Tapi ternyata, mungkin mereka terkaget-kaget kita menempuh jalur yang tidak mereka duga 'ah buat apa bertele-tele kita saling main ngata-ngatain langsung aja tek laporkan ke pihak yang berwajib kalau ini fitnah juga pencemaran nama baik juga, dan ada Undang-undangnya juga, dan mereka kaget akan hal itu," lanjut ungkapnya.

Pihak trio ikan asin pun sempat menggunakan berbagai alasan.

Baca Juga: Berbeda dengan Pablo Benua, Galih Ginanjar Terlihat Lesu Jelang Sidang Pertama Kasus Video Bau Ikan Asin, Barbie Kumalasari Tak Hadir?

"Awalnya mereka 'ngapain kita takut, orang ini realita', omongannya begitu. Sampai akhirnya ketika mereka mulai goyah, mereka menggunakan berbagai macam alasan, dan mulai ciut di situ," papar Sonny.

"Ya namanya hukum, ya namanya yang salah seharusnya dihukum yaudah terjadilah seperti yang sekarang ini, gitu,"

"Meskipun sekarang banyak juga pihak yang pengin mengusahakan damai dengan cara apapun," imbuh Sonny.

Baca Juga: Sidang Kasus Ikan Asin akan Digelar, Fairuz A Rafiq Malas Bertemu Galih Ginanjar

Fairuz lantas membeberkan berbagai usaha yang telah dilakukan pihak seterunya agar bisa berdamai.

"Ya macem-macem, kayak ngajakin damai mulai dari orang-orang yang berbeda-beda, dari orang-orangnya kakak, sampai teman-teman kita sendiri itu sudah mulai macem-macem cara damainya," bebernya.

"Mengiming-imingi sesuatu," timpal Sonny.

Baca Juga: Edhy Prabowo Bakal Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Asing, Namun Ada Agenda Lainnya

Tanpa ragu, Fairuz dan Sonny pun menolak tawaran itu, lantaran sudah menyangkut harga diri.

"Tapi aku merasa ini harga diri perempuan, dan ini sebagai pelajaran agar perempuan lain nggak ada yang diinjak-injak, cukup aja di sini," ujar Fairuz.

Bagi Sonny, uang tidak bisa membeli harga diri istri tercintanya.

Baca Juga: Kasus Ikan Asin Akan Masuk Persidangan, Fairuz A Rafiq Dapat Dukungan Doa dari Orangtuanya Saat ke Tanah Suci

"Dan tidak semua bisa dibayarkan dengan sesuatu," sambung Sonny.

"Harga diri segala macam semua nggak bisa dibayarkan 'oh lo mau mau pakai uang atau apapun itu nggak bisa, dan yang bersalah memang harus dihukum biar yang lain tidak melakukan kesalahan yang sama', jadi pelajaran untuk yang lain juga,"

"Harga diri nggak bisa dibeli pastinya," pungkas Sonny.

Baca Juga: Sosok Pendaki Tertua di Indonesia, Wanita 66 Tahun yang Berhasil Taklukan Salah Satu Puncak Tertinggi Tanah Air, Ikan Asin Jadi Modal Utama

(*)