"Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," lanjutnya.
Diketahui, Zul dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Sebelumnya, Zul dibekuk Resnarkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Gading River View, Jakarta Utara bersama tiga orang temannya, Rian, Andu, dan wanita inisial D, pada 1 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Ditangkap karena Kasus Narkoba, Zulfikar Pemain 'Preman Pensiun' Belum Siap Kabari Keluarganya
Bahkan Zul juga tergabung dalam jaringan besar narkoba, ia juga dikenal telah memiliki beberapa pengecer.
"Dia bagian dari jaringan. Dia menerima bagian dan dia bungkus dan dia mengantarkan ke tujuan," jelas Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Zul dibekuk oleh pihak yang berwajib saat dia tengah mengemas ekstasi di apartemennya.
Polisi menyita 9,54 gram sabu dari tangan sang vokalis.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati karena Kasus Narkoba, Zul Zivilia Berikan Pesan pada Sang Istri
(*)