Grid.ID - Putusan jaksa penuntut umum kepada Zul Zivilia turut membuat sedih sang istri, Retno Paradinah.
Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan kepemilikan narkoba, pada Senin (9/12/2019) kemarin.
Zul Zivilia bersama terdakwa lain tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 13.50 WIB.
Retno terlihat langsung menghampiri sang suami yang telah datang bersama terdakwa yang lain.
Dari pantauan Kompas.com, Retno bahkan sempat pergi ke kantin membeli makanan dan minuman untuk sang suami.
Bahkan saat sang suami berada di ruang sidang, Retno tampak mendampinginya.
Retno dan Zul juga tampak saling menggenggam tangan satu sama lain.
Ketika Zul dipanggil JPU untuk maju ke kursi sidang mendengar pembacaan tuntutannya, Retno terlihat sangat cemas dan menutup mukanya dengan tisu.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan.
Mendengar putusan JPU yang dijatuhkan kepada suaminya, Retno pun langsung menangis sesenggukan di kursinya.
Saat Zul dibawa keluar sidang bersama terdakwa lainnya, Retno terlihat menghampiri sang suami sambil menangis histeris.
Berbeda dengan sang istri, Zul justru menerima hukumannya dengan ikhlas.
Baca Juga: Sembilan Kali Jalani Persidangan, Zul Zivilia Mengeluh Capek dan Takut Dihukum Mati
Zul mengaku bahwa dirinya tidak kecewa sama sekali.
"Tidak. Saya enggak pernah kecewa, memang sudah takdir. Ya, ini sudah diatur," kata Zul saat ditemui seusai sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Sang vokalis mengaku mengandalkan sang pengacara, Andi Bahtiar Effendy, yang akan membelanya di sidang pledoi.
Baca Juga: Tertangkap Kasus Narkoba, Zulfikar Akan Ajukan Surat Permohonan Rehabilitasi Besok
"Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," lanjutnya.
Diketahui, Zul dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Sebelumnya, Zul dibekuk Resnarkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Gading River View, Jakarta Utara bersama tiga orang temannya, Rian, Andu, dan wanita inisial D, pada 1 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Ditangkap karena Kasus Narkoba, Zulfikar Pemain 'Preman Pensiun' Belum Siap Kabari Keluarganya
Bahkan Zul juga tergabung dalam jaringan besar narkoba, ia juga dikenal telah memiliki beberapa pengecer.
"Dia bagian dari jaringan. Dia menerima bagian dan dia bungkus dan dia mengantarkan ke tujuan," jelas Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Zul dibekuk oleh pihak yang berwajib saat dia tengah mengemas ekstasi di apartemennya.
Polisi menyita 9,54 gram sabu dari tangan sang vokalis.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati karena Kasus Narkoba, Zul Zivilia Berikan Pesan pada Sang Istri
(*)