Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kembali bergulir.
Ketiganya bahkan sudah menjalani sidang pertama yang digelar pada Senin (9/12/2019) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan untuk trio ikan asin.
Baca Juga: Tampil dengan Busana Syar'i, Fairuz A Rafiq Pilih yang Nyaman dan Modis
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa dikutip dari Kompas.
Sempat kesal hingga memanas gara-gara kasus ikan tersebut, baru-baru ini dalam tayangan yang diunggah kanal YouTube Ussy Andhika Official pada Senin (9/12/2019). Sonny dan Fairuz kembali membeberkan unek-uneknya.
Baca Juga: Sidang Kasus Ikan Asin akan Digelar, Fairuz A Rafiq Malas Bertemu Galih Ginanjar
Sony bahkan mengatakan dirinya terus memantau perkembangan kasus tersebut demi sang istri.
Bagaimana tidak, kasus tersebut memang sempat melukai hati istrinya bahkan hingga sang anak sempat kena bullyan di sekolahnya.