Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kriss Hatta telah menerima vonis lima bulan penjara akibat tersandung kasus penganiayaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/5/2019) itu, Kriss Hatta sudah menjalani tahanan selama 4 bulan.
Sehingga Kriss Hatta akan menghirup udara bebas sekira tanggal 25 Desember mendatang.
Baca Juga: Tak Hadir di Sidang Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Kini Justru Datang di Sidang Kriss Hatta
"Nanti saya pulangnya tanggal 24 atau tanggal 25 Desember, genap lima bulan," kata Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID usai sidang.
"Sekarang saya udah jalan 4 bulan lebih 2 hari, tinggal 15 hari lagi gitu, di sini tadi juga pas saya salaman dia bilang, ambil hikmahnya saja," tutur Kriss Hatta.
"Tahun baruan saya bisa di rumah nih," sambungnya.
Baca Juga: Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara
Kendati demikian, Kriss Hatta mengatakan akan mengevaluasi kembali bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan banding.
Seperti yang sudah diketahui, Kriss terlibat penganiayaan di salah satu kafe yang berada di kawasan Jakarta.
Awalnya, korban sekaligus pelapor bernama Anthony Hillenaar berniat melerai perkelahian Kriss dan temannya, tapi malah Anthony yang kena hantaman Kriss.