Laporan Wartawan Grid.ID, Maria Novika Diah Siswari
Grid.ID - Kriss Hatta telah menjalani sidang terakhirnya pada hari Selasa (10/12/2019) kemarin.
Sidang tersebut membahas putusan peradilan kepada Kriss Hatta setelah beberapa bulan ditahan.
Putusan tersebut memberikan vonis pada Kriss dengan 5 bulan penjara dipotong masa tahanan sebelum sidang berlangsung.
Baca Juga: Akan Bebas dalam Hitungan Hari, Kriss Hatta: Tahun Baru Saya Bisa di Rumah Nih!
Diketahui ia ditahan lebih dari 4 bulan yang artinya ia akan segera bebas.
Kriss sendiri nampak lega dengan sesekali tersenyum pada awak media saat ditanyai tanggapannya mengenai hasil sidang tersebut.
Hal tersebut terekam dalam video yang diunggah oleh channel Youtube ESGE ENTERTAINMENT pada Selasa (10/12/2019) kemarin.