Kuasa hukum Kriss mengatakan bahwa mereka akan mengambil sikap setelah 2 hari pernyataan putusan hakim.
"Tadi sama-sama kita dengar putusannya adalah 5 bulan penjara dipotong masa tahanan yang berarti sebentar lagi Kriss akan bebas. Tapi kami sebagai kuasa hukum Kriss menyatakan kami baru akan mengambil sikap setelah memikirkan apa yang akan kami lakukan selanjutnya," terang kuasa hukum Kriss.
Baca Juga: Hadapi Sidang Vonis, Kriss Hatta: Harapannya Bebas Dong!
Aktor berumur 31 tahun ini juga sependapat dengan kuasa hukumnya perihal tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya.
"Yah diambil hikmahnya aja," ujarnya.
Kriss sendiri mengaku akan fokus pada pekerjaan setelah ia bebas nanti.
Sang ibu, Tuty Suratinah menanggapi putusan dari majelis hakim dengan bersyukur.
"Dituntut 5 bulan itu ikhlas, lapang dada dari mamanya. Karena ini juga kado terbessar buat saya mamanya, karena Kriss tanggal 24 bisa pulang. Itu aja sih" ungkap ibunda Kriss Hatta saat ditemui selepas sidang pembacaan putusan hakim.
"Yah bersyukur, saya hanya berdoa bahwa Kriss bisa pulang tanggal 24. Dan ternyata ucapan mamanya benar, Kriss Bisa pulang tanggal 24," tambah Tuty.
Tuty juga mengatakan bahwa sebagai ibu, tidak berharap putranya akan bebas, karena paham akan putusan peradilan dan mengerti bahwa Kriss juga bersalah.
Saat ditanyai apakah ada kado istimewa yang dipersiapkan untuk kepulangan Kriss dan adakah nazar yang ingin dilakukan setelah Kriss pulang, Tuty tidak memberikan keterangan apa-apa.
"Rahasia ya, ikutin aja terus," ujar Tuty pada awak media.
Tuty sendiri mengaku akan menjemput putranya di LP Cipinang nanti.
(*)