Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Atas kasus asusila yang menjerat Gatot Brajamusti, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/3/2018).
Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Bertindak Asusila Dengan Murid Lelakinya, Seorang Guru Wanita Dibekuk Polisi)
Atas tuntutan tersebut, Gatot Brajamusti merasa kecewa dan tidak menyangka dirinya akan dituntut dengan hukuman berat.
"Saya ngeri!" ungkap Gatot usai persidangan.
"Ngeri sama pengadilan sekarang sampai dipilah-pilah," lanjutnya.
Selain kasus asusila, Gatot Brajamusti didakwa atas kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.
Gatot Brajamusti mengatakan tuntutan yang dibacakan sangat memberatkan dirinya.
"Di samping itu tuntutannya nggak tanggung-tanggung. Tidak kira-kira lah. 15 tahun," ujar Gatot. (*)