Find Us On Social Media :

Kengerian Gatot Brajamusti Bertambah, Ia Terancam Kena Hukuman Mati!

By Al Sobry, Kamis, 15 Maret 2018 | 01:13 WIB

Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. | Lalu/Grid.ID

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.IDGatot Brajamusti, Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta atas kasus asusila yang dilakukannya dengan anak di bawah umur berinisial CTP.

Padahal saat ini Gatot Brajamusti tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba di Nusa Tenggara Barat 2016 silam.

Bahkan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang belum dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum, Gatot Brajamusti terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

(Fotografer Lepas Ini Punya Misi Selamatkan Satwa Liar di Nepal, Intip Kisahnya di Sini yuk!)

Gatot Brajamusti pun kecewa dengan tuntutan dan ancaman hukuman atas dirinya.

"Kecewalah banget. Nggak ada rasa kemanusiaan itu sepertinya. Masa begitu hukuman mati," ucap Gatot Brajamusti saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Hukuman tersebut membuat dirinya kaget tak percaya.

"Saya ngeri sama pengadilan sekarang sampai dipilah-pilah. Di samping itu tuntutannya nggak tanggung-tanggung," ujar Gatot Brajamusti.

"Saya minta keadilan," lanjutnya dengan raut wajah memelas.

Sayangnya, saat Gatot meminta keadilan yang terang, justeru Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur kembali menunda pembacaan tuntutan tersebut.

Alhasil terdakwa Gatot Brajamusti dengan kasus asusila, kepemilikan senjata api dan satwa liar harus menghela napas panjang kembali lantaran Jaksa Penuntut Umum belum siap untuk membacakan tuntutannya.