Find Us On Social Media :

Cabuli Siswi SMP di Lahan Kosong Dekat Perumahan, Pemuda ini Malah Tak Sengaja Pencet dan Kirim Rekaman Video Tak Senonohnya ke Orangtua Korban Hingga Ia Dijebloskan ke Penjara

By Siti Maesaroh, Jumat, 13 Desember 2019 | 14:45 WIB

Ilustrasi korban

Baca Juga: Foto Dililit Ular, Putri Jokowi Kahiyang Ayu Tuai Reaksi Netizen: Serem Banget!

Setelah mendapat laporan dari MD (51) selaku orangtua korban, Polrestabes Surabaya langsung bergegas mendatangi pelaku.

Pelaku berhasil ditangkap oleh aparat pada Selasa (3/12/2019).

 Baca Juga: Cabuli 18 Murid Laki-lakinya, Guru Bejat di Malang Ancam dan Minta Korban Bersumpah di Atas Al Qur'an Demi Tutupi Kejahatannya

Melansir dari Hukum.online.com, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76e.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara paling maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Demi Tampil Maksimal, Laudya Cynthia Bella Pamer Kebaya yang Khusus Dibuat Untuk Hadiri Pernikahan Cut Tari-Richard Kevin!

(*)