Find Us On Social Media :

Perceraiannya dengan Vicky Prasetyo Dianggap Gugur Karena Belum Ada Ikrar Talak, Angel Lelga: Tersangka Tidak Ada Hubungannya dengan Keputusan Pengadilan Agama

By Asri Sulistyowati, Jumat, 13 Desember 2019 | 14:46 WIB

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo

Baca Juga: Dikenal Playboy dan Penuh Kontroversi, Vicky Prasetyo Jawab Tantangan Raffi Ahmad, Warganet Justru Teringat pada Sosok Ustaz Jefri Al Buchori

Perceraian Angel Lelga dengan Vicky Prasetyo telah gugur, karena pihak suami tidak hadir ke PA Jaksel dalam jadwal pembacaan ikrar talak usai perceraiannya diputus oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan pada 10 Januari 2019 lalu.

"Oleh karenanya, kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya, kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan maka gugur perkaranya," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Faizal Kamil, yang diwawancarai Kompas.com di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun, tidak ada perceraian di antara mereka," imbuhnya.

Baca Juga: Angel Lelga Berang Vicky Prasetyo Klaim Masih Suami Sah, Beberkan Sifat Manipulatif Sang Mantan yang Suka Aneh-aneh

Mengetahui kabar ini, wanita yang pernah digosipkan memiliki hubungan dengan Rhoma Irama itu pun segera memberikan bantahannya.

Melalui akun Instagram miliknya, @angellelga, pada Kamis (12/12/2019), Angel Lelga pun menunjukkan bukti surat pemanggilan ikrar talak yang tidak didatangi Vicky Prasetyo.

"Sekedar info saja biar permasalahan ini tidak membodohi masyarakat, surat talak ini sudah dilayangkan yang tertera," tulis Angel Lelga dalam caption postingannya.

Baca Juga: Sebut Memang Ada Main Wanita, Tapi Ada Kesalahan Lebih Fatal Vicky Prasetyo hingga Akhirnya Digugat Cerai Angel Lelga

Menurut wanita yang dikenal sebagai aktris dan penyanyi itu mengatakan, kalau pihak pengadilan menggugurkan talak Vicky Prasetyo bukan karena tidak mau memutuskan, melainkan karena Vicky tak mau mengikrarkan talak.

"Nggak tahu kenapa pihak sana tidak mau ucapkan iklar, bukan berarti pengadilan agama mengugurkan, karena tidak mau memutuskan,"

"Tapi sebenarnya sudah diputuskan ketok palu hanya karena nggak tahu niat dan alasan apa sehingga tidak mau ucap talak ikrar akhirnya PA merasa ini tidak ada lanjut (Tersangka tidak mau cerai) makanya kembali dianggap gugur, dan saya menunggu masa 6 bulan baru bisa gugat balik," terang Angel Lelga.