Perceraian Angel Lelga dengan Vicky Prasetyo telah gugur, karena pihak suami tidak hadir ke PA Jaksel dalam jadwal pembacaan ikrar talak usai perceraiannya diputus oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan pada 10 Januari 2019 lalu.
"Oleh karenanya, kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya, kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan maka gugur perkaranya," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Faizal Kamil, yang diwawancarai Kompas.com di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun, tidak ada perceraian di antara mereka," imbuhnya.
Mengetahui kabar ini, wanita yang pernah digosipkan memiliki hubungan dengan Rhoma Irama itu pun segera memberikan bantahannya.
Melalui akun Instagram miliknya, @angellelga, pada Kamis (12/12/2019), Angel Lelga pun menunjukkan bukti surat pemanggilan ikrar talak yang tidak didatangi Vicky Prasetyo.
"Sekedar info saja biar permasalahan ini tidak membodohi masyarakat, surat talak ini sudah dilayangkan yang tertera," tulis Angel Lelga dalam caption postingannya.
Menurut wanita yang dikenal sebagai aktris dan penyanyi itu mengatakan, kalau pihak pengadilan menggugurkan talak Vicky Prasetyo bukan karena tidak mau memutuskan, melainkan karena Vicky tak mau mengikrarkan talak.
"Nggak tahu kenapa pihak sana tidak mau ucapkan iklar, bukan berarti pengadilan agama mengugurkan, karena tidak mau memutuskan,"
"Tapi sebenarnya sudah diputuskan ketok palu hanya karena nggak tahu niat dan alasan apa sehingga tidak mau ucap talak ikrar akhirnya PA merasa ini tidak ada lanjut (Tersangka tidak mau cerai) makanya kembali dianggap gugur, dan saya menunggu masa 6 bulan baru bisa gugat balik," terang Angel Lelga.