Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Aksi bejat seorang pria asal Desa Kodak, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura ini benar-benar tak tahu malu.
EP (33) berniat menjadikan korbannya yang masih di bawah umur untuk jadi istri keduanya.
Melansir dari Suryamalang, tersangka diketahui telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial ZU (15), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
EP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata telah menyutubuhi korban sebanyak tiga kali.
Pertama, persetubuhan dilakukan pelaku di dalam sebuah gedung elpiji, kemudian yang kedua di dalam musala, di Kecamatan Torjun, Sampang.
Sementara yang terakhir, dilakukannya di ruang tamu rumah temannya di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal pada pada Senin (2/12/2019).
Parahnya, saat berhasil diringkus polisi, tak ada raut penyesalan dari diri pelaku, ia bahkan sesekali melepar senyum ke hadapan awak media.
Penangkapan EP memang sudah direncanakan dengan sebuah trik.