Akibat perbuatannya, melansir dari Hukumonline.com, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal tersebut tersirat larangan seseorang untuk memaksa dan mengancam anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Serta tentang bujuk rayu dan muslihat untuk membuat anak melakukan persetubuhan.
Tersangka tersendiri akan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(*)