Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Aksi bejat seorang pria asal Desa Kodak, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura ini benar-benar tak tahu malu.
EP (33) berniat menjadikan korbannya yang masih di bawah umur untuk jadi istri keduanya.
Melansir dari Suryamalang, tersangka diketahui telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial ZU (15), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
EP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata telah menyutubuhi korban sebanyak tiga kali.
Pertama, persetubuhan dilakukan pelaku di dalam sebuah gedung elpiji, kemudian yang kedua di dalam musala, di Kecamatan Torjun, Sampang.
Sementara yang terakhir, dilakukannya di ruang tamu rumah temannya di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal pada pada Senin (2/12/2019).
Parahnya, saat berhasil diringkus polisi, tak ada raut penyesalan dari diri pelaku, ia bahkan sesekali melepar senyum ke hadapan awak media.
Penangkapan EP memang sudah direncanakan dengan sebuah trik.
"Saya dijebak, disuruh datang oleh korban. Tapi kok ditangkap polisi," ungkap EP saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (12/12/2019).
Baca Juga: Miris! Oknum Dosen Kampus Swasta Di Bali Setubuhi Mahasiswi dan Ancam Sebar Videonya
Pelaku juga mengaku akan menikahi korban dan menjadikannya istri kedua.
"Sama sama senang. Ia (korban) mau asal nantinya dinikahi. Kalau hamil saya akan tanggung jawab," ucap EP.
"Namanya ya musibah, istri saya juga tidak mau dimadu. Korban juga tidak mau dimadu," tambahnya.
Baca Juga: Astaga, Setelah Nonton Drama Korea, Seorang Anak Malah Disetubuhi Ayahnya, Gini Kronologinya
Meski begitu Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan niatan pelaku untuk menikahi korban yang masih di bawah umur tak bisa dibenarkan.
Menurutnya, saat itu korban sempat berontak dan melawan ketika disetubuhi pelaku, namun akhirnya tak berdaya.
"Namun tak berdaya setelah termakan bujuk rayu tersangka. Korban dibujuk akan dinikahi," ucap Rama dikutip dari Suryamalang.
Akibat perbuatannya, melansir dari Hukumonline.com, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal tersebut tersirat larangan seseorang untuk memaksa dan mengancam anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Serta tentang bujuk rayu dan muslihat untuk membuat anak melakukan persetubuhan.
Tersangka tersendiri akan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(*)