"Saya dijebak, disuruh datang oleh korban. Tapi kok ditangkap polisi," ungkap EP.
Cara polisi meringkus pria berusia 33 Tahun ini memang dibantu melalui trik pancingan dari korban.
Terungkap bahwa EP menyetubuhi korban sebanyak 3 kali di tempat berbeda.
Tempat pertama adalah gudang elpiji di Sampang sedangkan yang kedua di dalam Musala di Kecamatan Torjun, Sampang.
Persetubuhan terakhir dilakukan pelaku di rumah temannya di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal pada 2 Desember 2019.
EP mengaku persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, "Sama-sama senang, ia mau gitu asal nantinya dinikahi. Kalau hamil saya tanggung jawab," terang EP.
"Namanya ya musibah, istri saya juga tidak mau dimadu. Korban juga tidak mau dimadu," lanjutnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan bahwa niat EP menikahi gadis di bawah umur tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Jadi Keponakan Nugie, Tanita Ingin Berkarya Tanpa Bayang-bayang Sang Paman
Apalagi awalnya korban melawan dan berusaha untuk memberontak ketika tersangka hendak menyetubuhinya.
"Namun tak berdaya setelah termakan bujuk rayu tersangka. Korban dibujuk akan dinikahi," tegas Rama.
Karena perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena terjerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)