Find Us On Social Media :

Ingin Jadikan Gadis 15 Tahun Sebagai Istri Kedua, Pria Madura Ini Ditangkap Usai Main Serong, Ambisi Punya 2 Istri Seketika Kandas

By Maria Novika Diah Siswari, Sabtu, 14 Desember 2019 | 13:58 WIB

Seorang pria tega menyetubugi gadis dibawah umur untuk niatnya memiliki 2 istri.

"Saya dijebak, disuruh datang oleh korban. Tapi kok ditangkap polisi," ungkap EP.

Cara polisi meringkus pria berusia 33 Tahun ini memang dibantu melalui trik pancingan dari korban.

Baca Juga: Belahan Dada Rendah Terlihat, Nagita Slavina Pakai Dress Transparan Tuai Komentar Netizen: Ngumpet Terus!

Terungkap bahwa EP menyetubuhi korban sebanyak 3 kali di tempat berbeda.

Tempat pertama adalah gudang elpiji di Sampang sedangkan yang kedua di dalam Musala di Kecamatan Torjun, Sampang.

Baca Juga: Sheryl Sheinafia Beri Dukungan Ke Vidi Aldiano yang Idap Penyakit Kanker Ginjal : I Love You So Much..

Persetubuhan terakhir dilakukan pelaku di rumah temannya di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal pada 2 Desember 2019.

EP mengaku persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, "Sama-sama senang, ia mau gitu asal nantinya dinikahi. Kalau hamil saya tanggung jawab," terang EP.

Baca Juga: Istri Ardi Bakrie Unggah Foto Seksi Kenakan Crop Top, Tampilan Perut Nia Ramadhani Justru Bikin Salfok Netizen!

"Namanya ya musibah, istri saya juga tidak mau dimadu. Korban juga tidak mau dimadu," lanjutnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan bahwa niat EP menikahi gadis di bawah umur tidak bisa dibenarkan.

Baca Juga: Jadi Keponakan Nugie, Tanita Ingin Berkarya Tanpa Bayang-bayang Sang Paman

Apalagi awalnya korban melawan dan berusaha untuk memberontak ketika tersangka hendak menyetubuhinya.

"Namun tak berdaya setelah termakan bujuk rayu tersangka. Korban dibujuk akan dinikahi," tegas Rama.

Karena perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena terjerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Akui Dirinya Gendut, Tampilan Seksi Istri Reino Barack Syahrini dengan Busana Serba Hitam Justru Jadi Sorotan!

(*)