Find Us On Social Media :

Selesai Diperiksa Penyidik, Berkas Kasus Roro Fitria Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

By Winda Lola Pramuditta, Kamis, 15 Maret 2018 | 20:37 WIB

Roro Fitria Beli Sabu Seharga 4 Juta Rupiah

(BACA: Modisnya Gaya Nindy Ayunda Saat Hadiri Acara Brand Fashion Ternama, Seperti Apa ya?)

Diketahui, Roro Fitria diciduk kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, bukti transfer pembelian sabu serta percakapan telepon.

Atas perbuatannya, kini Roro Fitria ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba serta dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)