Jennifer Dunn menghabiskan waktu selama kurang lebih 4 jam untuk proses pemeriksaan dan administratif.
Sekitar pukul 14.58 WIB, wanita yang disapa Jedun itu berjalan keluar dari gedung.
Saat itu ia mengenakan kemeja bermotif garis-garis berwarna biru dan putih.
Tak ada sepatah kata pun yang dia ucap. Jennifer Dunn terus berjalan sambil dikawil sejumlah petugas kepolisian.
Setelah selesai melakukan proses pemeriksaan dan administratif, mulai hari ini, Jennifer Dunn pun telah resmi menjadi tahanan Jaksa.
(BACA: Pinter Banget! Baru 3 Tahun, Gempita Sudah Ngerti Rambu-rambu Lalu Lintas lho!)
Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Jennifer ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017).
Lebih dari sepuluh pekan pesinetron Dia dan Dan itu menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Namun, mulai hari ini, Kamis (15/3/2018), Jennifer Dunn yang sudah berstatus sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan barang buktinya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaya, Jennifer Dunn akan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Saya (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) akan melakukan penahanan di rutan Pondok Bambu,” ucap Ramel Jesaya saat ditemui oleh Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Saat ini pihak kejaksaan menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara Jennifer Dunn untuk dilimpahkan ke persidangan.(*)