Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany
Grid.ID - Jennifer Dunn telah dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya ke rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Berkas perkaranya kini menjadi urusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaya, penahanan Jennifer Dunn akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Mulai hari ini terhitung 20 hari ke depan, kewenangan Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan,” ungkap Ramel Jesaya ketika dijumpai oleh Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
(BACA: Produce 101 Versi Tiongkok Bakal Digelar, 2 Member WJSN jadi Trainee)
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyesuaikan masa tahanan selama 20 hari dengan proses pemberkasan menuju pengadilan.
Kendati begitu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W. Atabay mengatakan bahwa masa penahanan itu bisa bertambah apabila dibutuhkan.
(BACA: Ya Ampun Lengan Ayu Ting Ting Memar Karena Dibanting)
“(Jennifer Dunn) ditahan untuk 20 hari ke depan, sebelum itu tentunya kita harus sudah limpahkan (berkas ke pengadilan),” ujar Dedyng W. Atabay saat ditemui oleh Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
“Nanti kalau kurang kita bisa minta lagi (perpanjang penahanan). Tapi 10 hari ke depan biasanya sudah kita limpahkan,” pungkasnya.
(BACA: Selama Menikahi Hendrayan, Kalina Ocktaranny Sering Dapat Ucapan Talak dan Ditinggal oleh Suaminya)
Jennifer Dunn ditangkap Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017.
Polisi menyita satu buah sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong.
Selain itu, satu unit handphone warna hitam sebagai alat komunikasi pemesanan barang bukti sabu antara FS dan Jennifer. (*)