Grid.ID - Ramai artis Indonesia terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, jenis sabu.
Dari yang senior seperti Tio Pakusadewo sampai Jennifer Dunn, harus rela digelandang polisi.
Tapi tahu nggak, peredaran sabu di Indonesia ternyata dikendalikan oleh kakek-kakek asal Malaysia.
Meski sudah berumur 70 tahun, tapi dia yang jadi pengatur peredaran narkoba.
Padahal pemilik nama Ong Bok Seong posisinya ada di dalam Lapas Klas II A, Pontianak, Kalimantan Barat.
Bahkan dia juga tercatat sebagai terpidana mati dalam kasus yang sama, yakni narkoba.
(BACA : Pihak Kepolisian Resmi Limpahkan Jennifer Dunn dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)
(BACA : Selesai Diperiksa Penyidik, Berkas Kasus Roro Fitria Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi)
Keterlibatan lansia ini, terungkap setelah Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkoba pada tiga lokasi berbeda pada Senin (12/3/2018).
Kepala Polda Kalbar, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono mengungkapkan, setelah ditelusuri, ternyata peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh lansia terpidana mati kasus narkoba.
Ia bekerja bersama seorang terpidana lainnya, Darmansyah, yang juga mendekam di Lapas.
"Warga negara Malaysia ini kalau kita lihat umurnya sudah 70 tahun, sudah tua.
Di sel pun karena narkoba, pernah ditembak, tapi masih juga," kata Didi dalam ungkap kasus di Mapolda Kalbar, Rabu (14/3/2018). Didi menambahkan, dari penangkapan di tiga lokasi tersebut,
tersangka yang ditangkap di antaranya berinisial GJ, WS, MK, dan GN.
(BACA : Jennifer Dunn Beserta Barang Bukti Diserahkan Oleh Polisi Ke Kejaksaan Negeri)
(BACA : TKW Ditemukan Membusuk Dalam Lemari di Malaysia, Mantan Bikin Video Kenangan)
Penangkapan para pelaku tersebut berawal ketika polisi memberhentikan sebuah mobil Dump Truck yang dikendarai GJ dan WS di Jalan Dusun Simpang Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Senin lalu.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap mobil tersebut, polisi menemukan lima kantong berisi sabu seberat 5 kilogram yang dikemas di dalam tas dilapisi karung.
Barang tersebut kemudian disimpan di belakang kursi sopir.
"Dari hasil interograsi bahwa GJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MK," ujar Didi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menyuruh GJ menghubungi MK dan melakukan pertemuan di Jalan Raya Kembayan, Simpang Balai Sebut, Kabupaten Sanggau.
(BACA : Istri Opick Janji Hadir di Persidangan Cerai Kedua)
Setelah MK datang, polisi meringkusnya serta mengamankan barang bukti satu buah Blackberry warna hitam.
GJ kemudian diminta untuk menghubungi bos yang ada di Pontianak memberitahu kan jika dia sudah tiba di Pontianak dan melakukan pertemuan di Jalan Trans Kalimantan, Bundara Tugu Alianyang.
"Setelah itu datang tersangka GN menemui GJ yang kemudian menyerahkan lima kantong yang berisi diduga sabu kepada GN," jelas Didi.
Berdasarkan pengakuan GN, sabu tersebut dipesan oleh Darmansyah dari Lapas dan yang membiayai transaksi adalah Ong Bok Seong.(*)