Grid.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ramel Jaisaja mengatakan bahwa rekam jejak artis peran Jennifer Dunn yang sudah dua kali diciduk karena narkotika bisa memperberat hukuman.
Untuk diketahui, Jennifer pernah diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja pada 2005 lalu.
Empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Yang memberatkan, sejauh ini berdasarkan hasil penelitian dalam berkas perkara, yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan narkotika. Antara lain menggunakan di rumah yang bersangkutan di Kemang," ujar Ramel di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Namun, hal itu merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Karena perbuatannya yang sudah kali ketiga ini, Jennifer Dunn disangkakan Pasal 114 Ayat (l) Sub Pasal 112 Ayat (l) Juncto Pasal 132 Ayat (l) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ya nanti kami lihat tentunya di fakta persidangannya. Untuk lebih lengkapnya kami akan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ucap Ramel.
"Kalau pasal 112 dan 114 yaitu bisa sampai seumur hidup, tapi kami kan tentu melihat dari fakta perbuatan," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negero Jakarta Selatan, Dedyng Wibianto
"Yah seperti penjelasan Pak Kajari, nanti tergantung fakta persidangan. Dia pernah dihukum ya, tapi itu kan untuk kasus berbeda. Dia kan pemakai juga dari dulu, dia udah terlibat. Ya itu bisa memberatkan," ujar Dedyng.
Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun Jennifer ditangkap seusai memesan sabu dari bandar berinisial FS.