Tak pelak, baku hantam terjadi, pelaku sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.
“Namun, pelaku tidak tinggal diam, ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur, baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya,” kata Didit.
Melihat korbannya tersungkur begitu saja dipinggir jalan, pelaku kemudian meninggalkannya untuk salat jumat sebelum akhirnya kembali lagi untuk memastikan apakah korban benar-benar sudah tewas.
Akibat dari perbuatannya ini, pelaku pun langsung diringkus tak lama setelah kejadian berlangsung.
Pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.
”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” pungkas Didit.
Kasus Lain
Peristiwa pembunuhan sadis pelaku kepada tetangganya sendiri pernah terjadi sebelumnya di Somba Utara, Kelurahan Mosso, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, pembunuhan ini dilakukan oleh pelaku Z alias Kana kepada dua tetangganya Arifin (50) dan Usman (45).
Motif pelaku melakukan aksinya ini adalah karena tidak terima buah mangga dan pohon jati miliknya diambil korban.
“Saya sudah larang untuk tidak mengambil mangga dan pohon jati, tapi karena terus menerus mengulangi, cekcok pun terjadi hingga berbuntut pemarangan. Saya kesal karena (korban) mendatangi orangmtua saya,” kata Kana, Rabu (11/12/2019).
Setelah melukai kedua korban, Kana segera menyerahkan diri ke Mapolres Majene.
Akibat kejadian ini, Arifin tewas setelah mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya. Sedangkan Usman terpaksa menjalani perawatan di RSUD Majene.
(*)