Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pria di Madura membunuh tetangganya sendiri dengan cara yang tidak wajar.
Selain menggunakan bantuan dukun, pria yang diketahui bernama Arifin Bin Mat Rasuk (27) ini juga mengaku mendapatkan wangsit sebelum nekat melakukan aksinya.
Melansir dari Tribun Madura, pelaku sebenarnya sudah menaruh dendam kepada korban, Tora'i (55), yang tak lain adalah tetangga sedesanya.
Dendam ini dipicu oleh rasa curiga pelaku kepada korban yang ia duga telah menyantet neneknya hingga meninggal dunia.
Selain itu, pelaku juga curiga ibunya yang sakit disebabkan oleh santet yang dilakukan korban.
"Begitupun dengan ibunya yang sakit, dinilai penyebabnya merupakan ulah si korban dengan cara menyantet," papar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo.
Rasa cuirga pelaku pun semakin kuat setelah pada suatu malam ia mendapatkan wangsit dari ibu dan mendiang neneknya.
Dalam mimpi itu, ibu pelaku disiram air panas oleh korban.
Hal itu semakin membuat pelaku ingin membunuh korban.
"Dari mimpi ibunya, pelaku sendiri berkeyakinan untuk membunuh korban, niat itu satu bulan sebelum pelaku beraksi,” terang Didit.
Diterangkan oleh Didit, pelaku juga mendapatkan wangsit kedua oleh mediang neneknya.
Dalam mimpinya itu, mendiang neneknya mengatakan jika ingin membunuh korban, pelaku harus menggunakan raket listrik pengusir nyamuk, serta kayu.
Mimpi tersebut dipercayai oleh pelaku, sehingga pada saat membunuh, pelaku yang diantarkan oleh satu rekannya membawa senjata berupa raket nyamuk.
Namun, sebelum melakukan aksinya pada 29 Nopember 2019 itu pelaku sempat mendatangi seorang dukun untuk meminta petunjuk.
Dengan arahan dukun, pelaku meletakkan raket nyamuk itu ke atas pusara sang nenek.
Sang dukun juga menyarankan agar pelaku tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya jika ingin berhasil membunuh korban.
"Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya (raket nyamuk) tersebut yang diletakkan di atas makan neneknya," terang Didit kemudian.
Sekitar pukul 11.30 WIB waktu itu, pelaku pun mendatangi korban dan langsung memukulinya menggunakan raket listrik hingga mengakibatkan tangan korban terluka.
Tak pelak, baku hantam terjadi, pelaku sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.
“Namun, pelaku tidak tinggal diam, ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur, baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya,” kata Didit.
Melihat korbannya tersungkur begitu saja dipinggir jalan, pelaku kemudian meninggalkannya untuk salat jumat sebelum akhirnya kembali lagi untuk memastikan apakah korban benar-benar sudah tewas.
Akibat dari perbuatannya ini, pelaku pun langsung diringkus tak lama setelah kejadian berlangsung.
Pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.
”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” pungkas Didit.
Kasus Lain
Peristiwa pembunuhan sadis pelaku kepada tetangganya sendiri pernah terjadi sebelumnya di Somba Utara, Kelurahan Mosso, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, pembunuhan ini dilakukan oleh pelaku Z alias Kana kepada dua tetangganya Arifin (50) dan Usman (45).
Motif pelaku melakukan aksinya ini adalah karena tidak terima buah mangga dan pohon jati miliknya diambil korban.
“Saya sudah larang untuk tidak mengambil mangga dan pohon jati, tapi karena terus menerus mengulangi, cekcok pun terjadi hingga berbuntut pemarangan. Saya kesal karena (korban) mendatangi orangmtua saya,” kata Kana, Rabu (11/12/2019).
Setelah melukai kedua korban, Kana segera menyerahkan diri ke Mapolres Majene.
Akibat kejadian ini, Arifin tewas setelah mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya. Sedangkan Usman terpaksa menjalani perawatan di RSUD Majene.
(*)