Grid.ID - I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara kini tak lagi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Garuda.
Hal itu lantaran aksi tak terpuji yang dilakukan Ari Askhara untuk meyelundupkan barang-barang mewah berupa Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat pelat merah.
Penyelundupan yang dilakukan oleh Ari Askhara terbongkar setelah adanya pengecekan di pesawat milik PT Garuda Indonesia (Persero) Airbus A330-900 Neo, yang terparkir di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF), pada pertengahan November lalu.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Ari, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa motor Harley Davidson tipe Shovelhead 1972 tersebut seharga Rp 800 juta.
Sedangkan sepeda Brompton diperkirakan seharga Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit.
"Dengan demikian, total kerugian negara potensinya adalah Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujar Sri Mulyani.
Ari Askhara resmi dicopot oleh Menteri BUMN, Erick Thohir pada 5 Desember 2019 lalu.
Meski dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda, Ari Askhara ternyata masih menjabat di enam anak dan cucu perusahan Garuda Indonesia.
Dilansir dari laman Tribunnews.com, Ari Askhara memegang jabatan sebagai Komisaris Utama PT GMF AeroAsia Tbk (anak usaha), Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak usaha).
Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu usaha), Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha).
Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha), dan Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha).
Mengetahui Ari Askhara masih berkuasa di Garuda, Dewan Komisaris Garuda Indonesia pun meminta sang mantan Dirut bersama 4 direksi lain untuk angkat kaki dari posisi komisari di anak dan cucu perusahaan.
Direksi yang turut dicopot antara lain Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Muhammad Iqbal.
Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Deputy Chief Line Bambang Adisurya Angkasa.
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, permintaan pencopotan telah diumumkan dari surat bernomor GARUDA/DEKOM-102/2019 perihal Pemberhentian Dewan Komisaris pada Anak/Cucu Perusahaan.
Surat pencopotan tersebut ditandatangani pada Senin (9/12/2019) oleh semua Dewan Komisaris Garuda Indonesia.
Diantaranya Sahala Lumban Gaol, Chairil Tanjung, Insmerda Lebang, Herbert Timbo P Siahaan, dan Eddy Porwanto Poo.
"Saudara diminta untuk segera menetapkan pemberhentian nama-nama tersebut di atas dari jabatan Dewan Komisaris baik pada anak-anak perusahaan maupun cucu perusahaan dan jabatan lainnya dalam kedudukannya mewakili perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberhentian pada jabatan dewan komisaris anak/cucu perusahaan tersebut berlaku sejak penetapan pemberhentian sementara waktu yang bersangkutan dari jabatan direksi Garuda Indonesia," demikian bunyi surat dari Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang dikutip Youtube KompasTV, Kamis (12/12/2019).
(*)