Find Us On Social Media :

Emosi karena Ibunya Mimpi Disiram Air Panas, Pria di Madura Gelap Mata hingga Tega Bunuh Tetangga Sendiri Pakai Bantuan Dukun dan Raket Nyamuk

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Senin, 16 Desember 2019 | 14:47 WIB

Emosi karena Ibunya Mimpi Disiram Air Panas, Pria di Madura Gelap Mata hingga Tega Bunuh Tetangga Sendiri Pakai Bantuan Dukun dan Raket Nyamuk

Berdasarkan pemberitaan Tribun Jatim yang dilansir Jumat (13/12/2019), pelaku lantas mendapat wangsit untuk meletakkan raket listrik itu ke atas pusara sang nenek serta disarankan oleh dukunnya untuk tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.

“Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya tersebut yang diletakkan di atas makam neneknya,” ungkap Didit seperti dilansir Tribun Jatim.

Alhasil, ia pun diantarkan oleh satu rekannya dengan menggunakan sepeda motor, membawa senjata berupa raket listrik untuk membunuh korban.

Baca Juga: Sempat Ngontrak di Gang Sempit Meski Sudah 13 Tahun Jadi Asisten Raffi Ahmad, Merry Nyatanya Punya Rumah Luas Bak Pesantren di Madura!

Kembali melansir Tribun Jatim, dijelaskan oleh pelaku bahwa korban terlebih dahulu dipukuli menggunakan raket listrik dan mengenai tangan korban hingga luka.

Baku hantam pun tak terelakkan karena pelaku sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya hingga membuatnya kian gelap mata.

“Namun, pelaku tidak tinggal diam, ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur, baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya,” AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan.

Baca Juga: Dicekal MUI karena Video Vulgarnya, Duo Semangka Gagal Konser di Madura

Saat korban sudah terkapar tak berdaya, Arifin dengan tega meninggalkannya begitu saja di pinggir jalan desa dan bergegas pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.

“Setelah menjalankan salat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit menambahkan.

Atas perbuatannya, Arifin Bin Mat Rasuk dibayangi ancaman hukuman yang tak main-main karena ia telah melanggar pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.

”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” tandasnya. (*)

Baca Juga: Beredar Kabar Gempa di Madura Berkekuatan 7,5 dan 8,4 Skala Richter Pada Jumat Malam, BMKG: Itu Hoaks!