Jovania yang mengetahui informasi tersebut langsung melaporkannya ke Polda Bali, terkait tindak penyiksaan terhadap hewan.
"Mengetahui info itu kemudian kita melaporkan ke Polda Bali yakni di Dit Krimsus bagian cyber crime karena terduga pelaku ini menyebarkan penganiayaan itu diposting di Facebook, dan kita belum tahu keberadaan pastinya," ujarnya saat ditemui di kantor Dit Krimsus Polda Bali yang dikutip dari Tribun-Bali.com.
Founder Bali Cat Lover, Junian Christina juga menyayangkan karena adanya kasus tindak penganiayaan terhadap hewan ini.
"Sebenarnya banyak sekali kasus penyiksaan terhadap hewan dan bukan hanya kucing saja."
"Dengan adanya laporan ini kita memberikan efek jera dan memberikan edukasi yang benar untuk mengatasi hal seperti ini dengan tidak harus membunuh," ujarnya yang dikutip dari Tribun-Bali.com.
Namun, Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan belum mendapatkan laporan tersebut.
"Saya masih belum dapat laporannya. Akan tetapi jika sudah mendapat laporannya ya akan kita selidiki keberadaan terduga pelaku," tegasnya
Sementara itu, terduga pelaku akan dijerat dengan kasus penganiayaan hewan yang terkandung dalam pasal 302 ayat (2) KUHP. (*)