Grid.ID - Pada 10 Desember 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Berikut ini adalah tata cara penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 BAB II pasal 4:
1. PERSYARATAN
Jenjang TK
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Jenjang SD
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.