Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Kabar kurang sedap datang dari artis sensasional, Nikita Mirzani.
Bagaimana tidak, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat mewarnai pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief kini memasuki babak baru.
Dilansir Grid.ID dari tayangan GO SPOT yang diunggah kanal YouTube STARPRO Indonesia pada Senin (16/12/2019), Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan kepada Dipo Latief.
Bahkan, berkas kasus Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya mengatakan, akan segera menyerahkan Nikita Mirzani ke kejaksaan.
"Untuk berkas perkaranya, saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21 dan segera akan kita panggil yang bersangkutan untuk kita serahkan ke kejaksaan," kata Andi Sinjaya.
Andi menambahkan, wanita yang akrab disapa Nyai ini, akan diserahkan ke Kejaksaan pada awal tahun 2020.
"Tahap satunya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Sekarang ini (berkas) sudah dinyatakan lengkap,"
"Pihak kejaksaan sudah menerima, jadi kita akan melimpahkan setelah awal tahun (2020)," jelasnya.
Baca Juga: Tahun 2020 Nikita Mirzani Bakal Jeblosin Orang ke Penjara, Siapa?
"Ini berkas sudah, jadi tinggal tersangka (Nikita Mirzani), dan barang bukti," imbuhnya.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan Nikita, lantaran yang bersangkutan kala itu baru saja melahirkan anak ketiga.
Selain itu, artis sekaligus model berusia 33 tahun itu dianggap kooperatif selama proses penyidikan polisi.
"Iya, kemarin kan baru melahirkan, anak masih membutuhkan ibunya. Selain itu, yang bersangkutan juga kooperatif mengikuti proses," ujar Andi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tanggapi Ucapan Barbie Kumalasari yang Sebut Dirinya Lebih Pintar
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan kemungkinan penahanan terhadap Nikita.
Hal ini lantaran, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menunggu lebih dulu keputusan jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Penahanan akan diputuskan oleh jaksa penuntut umum setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkas Andhi.
(*)