Grid.ID - Beberapa bulan belakangan ini, marak postingan di media sosial soal telur palsu.
Ada yang posting setelah membeli telur, menemukan kejanggalan.
Juga ada postingan yang memperlihatkan, beberapa orang sedang memproduksi produk yang diduga telur palsu.
Terhadap maraknya postingan telur palsu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengingatkan masyarakat untuk berhenti menyebarkan informasi tersebut.
(BACA : Selamat Tinggal Ma Di Ho Dek Shanty R SimboLon, TKW Korban Pembunuhan di Malaysia)
(BACA : Sudah 2 Kali Lolos Dari Maut, Pawang Ular Akhirnya Temui Ajal)
Alasannya, Kementerian Pertanian telah menyatakan isu tersebut hoax dan tidak benar adanya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, lantaran penyebar berita itu terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jangan unggah ke medsos karena ada UU ITE.
Siapa orang yang mengunggah berita palsu, dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Irjen Pol Setyo Wasisto yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan itu, mengaku pihaknya telah mendorong pengawasan Satgas Pangan di daerah yang dipimpin masing-masing Direktur Reskrimsus Polda.
(BACA : Orang Tua Miskin, Jasad Bayi di NTB Dibawa Pulang Naik Ojek )
(BACA : Minum Cantik Ala Rina Nose, Netizen Sebut Naudzubilah!)
Pengawasan itu, kata dia, bertujuan mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan konten hoax terkait telur palsu lagi.
Pihaknya juga terus mendalami dan menyelidiki motif penyebaran dari isu telur palsu.
Lebih lanjut, ia menegaskan untuk membiasakan para masyarakat tidak mengunggah berita atau konten apapun yang tidak dipahami.
Menyebarkan saja, menurutnya bisa terkena UU ITE.
"Jadi jangan biasa mengunggah kalau kita tidak tahu.
Kita sebarkan saja bisa kena," pungkasnya.(*)