"Akibat ulahnya, Sa’iun Untuk terjerat pasal nomer 1 tahun 2016 dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002, ancaman hukuman 15 penjara,” pungkas AKBP Didit Bambang Wibowo.
Kasus Lain
Kasus pencabulan tidak hanya terjadi di Sampang, Madura.
Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, kasus pencabulan juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Seorang remaja 19 tahun melakukan tindak kekerasan seksual berupa pencabulan kepada 11 anak berusia 4 hingga 11 tahun.
Tindakan bejat pelaku dilakukan di rumahnya yang berada tak jauh dari rumah para korban selama kurun waktu 2 tahun, yakni 2017 hingga 2019.
"Yang bersangkutan sudah melakuan aktivitas penyimpangan seksual tersebut dari mulai tahun 2017. Korban semuanya berada tinggal di sekitar rumah pelaku,” Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi.
(*)