Find Us On Social Media :

Akal Bulus Nelayan Mesum di Sampang, Cabuli Teman SD Anaknya Pakai Uang Rp 2 Ribu di Rumah Kosong, Korban Trauma Hingga Pingsan

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 17 Desember 2019 | 17:20 WIB

Ilustrasi korban pencabulan - Akal Bulus Nelayan Mesum di Sampang, Cabuli Teman SD Anaknya Pakai Uang Rp 2 Ribu di Rumah Kosong, Korban Trauma Hingga Pingsan

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Seorang nelayan 50 tahun bernama Sa'iun dilaporkan ke Polres Sampang karena telah mencabuli anak di bawah umur.

Aksi bejat ini dilakukan Sa'iun kepada Mawar (7) yang tak lain adalah teman sekelas anaknya yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

Dengan iming-iming uang Rp 2 ribu, pelaku mengajak korban yang waktu itu baru pulang sekolah ke sebuah rumah kosong di Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.

Baca Juga: Cabuli Siswi SMP di Lahan Kosong Dekat Perumahan, Pemuda ini Malah Tak Sengaja Pencet dan Kirim Rekaman Video Tak Senonohnya ke Orangtua Korban Hingga Ia Dijebloskan ke Penjara

"Saat melakukan perbuatannya, Sa'iun memerintahkan korban untuk mengikuti apa kemauan yang diinginkannya," ujar Kapolsek Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, seperti yang dikutip dari Surya Malang.

Di rumah kosong milik Bapak Awan inilah pelaku yang sudah diperdaya oleh hawa nafsu langsung mencabuli korban.

Akibatnya, korban sampai mengalami luka fisik di bagian organ intimnya.

Baca Juga: Niat Hati Cerita ke Paman Usai Diperkosa Ayah Tiri, Gadis SMA di Wonogiri Malah Dicabuli Lagi hingga Hamil 5 Bulan dan Dipaksa Mengugurkan Kandungannya!

"Hasil visum dari keterangan ahli, korban mengalami luka robek di bagian vitalnya," ujar Didit lebih lanjut.

Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban mengeluhkan sakit kepada kedua orang tuanya sambil menangis.

Orang tua korban yang syok lantas mengadukan perbuatan pelaku ke Balai Desa setempat.

Baca Juga: Sempat Ditendang dan Tersungkur ke Lantai Saat Pasangkan Oksigen, Perawat Ini Laporkan Wakil Bupati Aceh ke Polisi

"Usia 8 tahun saya rasa sudah mengerti, jadi untuk ciri-ciri terduga yang memberitahukan adalah anak kecil itu," kata Kepala Desa Mandangin, Syaiful.

Dengan modal keterangan korban, pelaku pun langsung digerebek warga di rumahnya.

Korban Trauma

Selain luka fisik, kondisi psikis korban juga terluka akibat kejadian ini.

Baca Juga: Pilih Jadi PSK Usai Diperkosa Kakak Tirinya, Hidup Wanita 27 Tahun Ini Berubah 180 Derajat Usai Menikah dengan Salah Satu Pelanggannya

Bocah 7 tahun itu sampai trauma dan pingsan ketika melihat pelaku.

"Saat dibawa ke Mapolres Sampang, korban satu kapal dengan pelaku, sehingga korban sempat pingsan saat melihat si pelaku,” terang AKBP Didit Bambang Wibowo.

15 Tahun Penjara

Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita uang sejumlah Rp 2 ribu yang digunakan pelaku untuk mengiming-imingi korban serta baju yang dipakai korban saat itu.

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, Sopir Ini Diganjar Hadiah Rp 723 Juta Setelah Rekam Aksi Perselingkuhan Artis Cantik di Dalam Mobil

Pelaku sendiri terancam pasal berlapis dengan masa tahanan mencapai 15 tahun.

"Akibat ulahnya, Sa’iun Untuk terjerat pasal nomer 1 tahun 2016 dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002, ancaman hukuman 15 penjara,” pungkas AKBP Didit Bambang Wibowo.

Kasus Lain

Kasus pencabulan tidak hanya terjadi di Sampang, Madura.

Baca Juga: Istrinya Teriak-teriak Kesakitan dan Hampir Melahirkan, Sang Suami Malah Kepergok Asyik Berselfie Ria di Samping Ibu Calon Anaknya

Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, kasus pencabulan juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Seorang remaja 19 tahun melakukan tindak kekerasan seksual berupa pencabulan kepada 11 anak berusia 4 hingga 11 tahun.

Tindakan bejat pelaku dilakukan di rumahnya yang berada tak jauh dari rumah para korban selama kurun waktu 2 tahun, yakni 2017 hingga 2019.

Baca Juga: Pemulung Ini Mendadak Kaya Setelah Temukan Sebongkah Batu, Ternyata Batu Itu Bukan Benda Sembarangan Harganya Bisa Mencapai Rp9 Miliar

"Yang bersangkutan sudah melakuan aktivitas penyimpangan seksual tersebut dari mulai tahun 2017. Korban semuanya berada tinggal di sekitar rumah pelaku,” Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi.

(*)