Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang nelayan 50 tahun bernama Sa'iun dilaporkan ke Polres Sampang karena telah mencabuli anak di bawah umur.
Aksi bejat ini dilakukan Sa'iun kepada Mawar (7) yang tak lain adalah teman sekelas anaknya yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
Dengan iming-iming uang Rp 2 ribu, pelaku mengajak korban yang waktu itu baru pulang sekolah ke sebuah rumah kosong di Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.
"Saat melakukan perbuatannya, Sa'iun memerintahkan korban untuk mengikuti apa kemauan yang diinginkannya," ujar Kapolsek Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, seperti yang dikutip dari Surya Malang.
Di rumah kosong milik Bapak Awan inilah pelaku yang sudah diperdaya oleh hawa nafsu langsung mencabuli korban.
Akibatnya, korban sampai mengalami luka fisik di bagian organ intimnya.
"Hasil visum dari keterangan ahli, korban mengalami luka robek di bagian vitalnya," ujar Didit lebih lanjut.
Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban mengeluhkan sakit kepada kedua orang tuanya sambil menangis.
Orang tua korban yang syok lantas mengadukan perbuatan pelaku ke Balai Desa setempat.
"Usia 8 tahun saya rasa sudah mengerti, jadi untuk ciri-ciri terduga yang memberitahukan adalah anak kecil itu," kata Kepala Desa Mandangin, Syaiful.
Dengan modal keterangan korban, pelaku pun langsung digerebek warga di rumahnya.
Korban Trauma
Selain luka fisik, kondisi psikis korban juga terluka akibat kejadian ini.
Bocah 7 tahun itu sampai trauma dan pingsan ketika melihat pelaku.
"Saat dibawa ke Mapolres Sampang, korban satu kapal dengan pelaku, sehingga korban sempat pingsan saat melihat si pelaku,” terang AKBP Didit Bambang Wibowo.
15 Tahun Penjara
Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita uang sejumlah Rp 2 ribu yang digunakan pelaku untuk mengiming-imingi korban serta baju yang dipakai korban saat itu.
Pelaku sendiri terancam pasal berlapis dengan masa tahanan mencapai 15 tahun.
"Akibat ulahnya, Sa’iun Untuk terjerat pasal nomer 1 tahun 2016 dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002, ancaman hukuman 15 penjara,” pungkas AKBP Didit Bambang Wibowo.
Kasus Lain
Kasus pencabulan tidak hanya terjadi di Sampang, Madura.
Seperti yang diberitakan Kompas.com sebelumnya, kasus pencabulan juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Seorang remaja 19 tahun melakukan tindak kekerasan seksual berupa pencabulan kepada 11 anak berusia 4 hingga 11 tahun.
Tindakan bejat pelaku dilakukan di rumahnya yang berada tak jauh dari rumah para korban selama kurun waktu 2 tahun, yakni 2017 hingga 2019.
"Yang bersangkutan sudah melakuan aktivitas penyimpangan seksual tersebut dari mulai tahun 2017. Korban semuanya berada tinggal di sekitar rumah pelaku,” Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi.
(*)