Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Ramai diberitakan sebelumnya, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan pada akhir tahun 2018 lalu, dengan dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Setahun berlalu, berkas kasus Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir Grid.ID dari tayangan GO SPOT yang diunggah kanal YouTube STARPRO Indonesia pada Senin (16/12/2019), Andi Sinjaya selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan sang artis ke pihak ke kejaksaan.
"Untuk berkas perkaranya, saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21 dan segera akan kita panggil yang bersangkutan untuk kita serahkan ke kejaksaan," kata Andi Sinjaya.
Andi menambahkan, wanita yang akrab disapa Nyai ini, akan diserahkan ke Kejaksaan pada awal tahun 2020.
"Tahap satunya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Sekarang ini (berkas) sudah dinyatakan lengkap,"
"Pihak kejaksaan sudah menerima, jadi kita akan melimpahkan setelah awal tahun (2020),"
"Ini berkas sudah, jadi tinggal tersangka (Nikita Mirzani), dan barang bukti," jelasnya.