Oleh karenanya, polisi bersama perangkat desa setempat sedang mendalami kasus ini, karena dimungkinkan adanya korban lain di lingkungan setempat.
Pihak kepolisian pun juga menghimbau agar warga dan orang tua selalu waspada mengawasi lingkungan sekitarnya.
Sementara itu untuk korban sendiri sekarang sedang mendapatkan pendampingan psikolog untuk memastikan kondisi kesehatan psikisnya.
Dan pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai tambahan informasi, aksi pencabulan dengan iming-iming uang juga pernah terjadi sebelumnya.
Seorang pemuda di Surabaya MFTR (21) mencabuli temannya sendiri NA (15) yang masih duduk di bangku SMP.
Baca Juga: Detik-detik Kades Tabrak Warganya hingga Tewas dengan Mobil
Aksi bejat pelaku dilakukan saat mengajak korban nongkrong di lahan kosong di perumahan elit yang terletak di Kecamatan Pakal.
"Jadi pada bulan Agustus 2019 lalu, korban diajak nongkrong di lahan kosong Perumahan Bukit Palma, pelaku ini memang teman korban," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni dikutip dari Kompas.com.
Ruth menjelaskan, di lahan kosong itulah tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan iming-iming berupa uang Rp 20 ribu untuk membeli makanan.
Setelah itu, tersangka mulai melakukan pencabulan kepada korban dan mendokumentasikan adegan cabul tersebut menggunakan ponsel pribadinya.
(*)