Laporan Wartawan Grid.ID, Fabia Nurmauli Rosales
Grid.ID - Niat hati hendak duduk dan berselfie di peninggalan bersejarah namun malah membuatnya jadi rusak.
Sebuah kejadian yang tak patut ditiru baru-baru ini terjadi di Keraton Yogyakarta.
Seseorang yang hendak duduk di palenggahan dari HB VIII dan berselfie sukses menyenggol meja marmer.
Melansir dari akun Twitter @GKRHayu pada Senin (16/12/2019), GKR Hayu sendiri merupakan anak keempat Sultan, dari cuitannya di Twitter ia membagikan sebuah video tentang hasil dari kecerobohan pengunjung museum.
Video yang berdurasi 30 detik itu memperlihatkan, tempat duduk tersebut nampak berantakan, dan kaki meja marmer tersebut lepas satu.
"Katanya tulisan dilarang pegang dilarang foto itu mengurangi keindahan museum/pameran. Tapi untuk menghadapi jenis orang butuh konten tapi tidak bisa baca gini gimana?" tulisnya.
"Ada yang mau duduk di palenggahan dari HB VIII dan serlfie, sukses nyamplak meja marmer, Orangnya sudah menyatakan akan mengganti kerugian.
Tapi intinya bukan itu, barang-barang di Keraton Jogja tidak semua gampang diganti," tambahnya menegaskan.
Terlihat dari isi cuitanya di atas, pelaku tindak ceroboh tersebut nampaknya ingin ganti rugi atas apa yang telah dilakukannya.
Bukan tidak mungkin untuk mengganti, namun semua barang peninggalan yang ada di dalam Keraton Jogja merupakan benda antik dan lawas yang sudah tidak bisa diproduksi lagi.
Melihat cuitan dari GKR Hayu, membuat masyarakat Jogja dan sekitarnya geram akibat tingkah laku pelaku tersebut.
Beberapa dari netizen berharap akan ada tindakan tegas terhadap pelaku, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Disuruh jagain museum dan jelasin ke pengunjung lain juga (jika perlu 1 bulan) supaya dia juga ngerti alasan kenapa barang tidak boleh dinaiki atau dipegang," balas akun @roe_endog.
"Waduh.. gimana kalo orang yg nyamplak itu sekalian dimuseumkan saja," ujar akun @junotmyname.
"Besok-besok jangan bikin tulisan Dilarang coba aja ganti "Diazab" atau "Disantet" kali aja lebih manjur," lontar akun @ye_prasetio.
(*)