Find Us On Social Media :

Diduga Alami Gangguan Jiwa Hingga Harus Cek Kejiwaan, Wanita yang Aniaya Suami yang Stroke Baru Dinikahi Secara Agama Bahkan Belum Terdaftar di Catatan Sipil

By Nopsi Marga, Rabu, 18 Desember 2019 | 10:00 WIB

Istri pukuli suami

"Pendalaman sementara, yang bersangkutan adalah istri yang sudah menikah tapi secara agama belum resmi di Catatan Sipil," ungkap Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifai.

Beredar kabar bahwa sang istri merupakan istri kedua, namun pihak kepolisian belum bisa memastikan hal tersebut.

Lantaran belum ada data mengenai istri pertama maupun istri kedua Ko Ahuang.

Sementara itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Baca Juga: Terjatuh Saat Bermain di Pusat Perbelanjaan, Bocah Kecil Ini Alami Kejang dan Stroke Seketika

Sebelumnya, pihak kepolisian menyarankan agar M dibawa ke RS Jiwa di Grogol, Jakarta Barat.

Pihak rumah sakit pun membutuhkan waktu observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mengetahui hasil pemeriksaan kejiwaan M.

Jika hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan M menderita gangguan jiwa maka tidak bisa dikenakan unsur pidana.

"Hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa sangat penting, karena akan menentukan status pelaku," pungkas Imam.

Baca Juga: Penelitian Ungkap Dampak Pola Tidur yang Tidak Teratur, Dapat Beresiko Alami Serangan Jantung dan Stroke

(*)