"Pendalaman sementara, yang bersangkutan adalah istri yang sudah menikah tapi secara agama belum resmi di Catatan Sipil," ungkap Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifai.
Beredar kabar bahwa sang istri merupakan istri kedua, namun pihak kepolisian belum bisa memastikan hal tersebut.
Lantaran belum ada data mengenai istri pertama maupun istri kedua Ko Ahuang.
Sementara itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.
Baca Juga: Terjatuh Saat Bermain di Pusat Perbelanjaan, Bocah Kecil Ini Alami Kejang dan Stroke Seketika
Sebelumnya, pihak kepolisian menyarankan agar M dibawa ke RS Jiwa di Grogol, Jakarta Barat.
Pihak rumah sakit pun membutuhkan waktu observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mengetahui hasil pemeriksaan kejiwaan M.
Jika hasil pemeriksaan kejiwaan menunjukkan M menderita gangguan jiwa maka tidak bisa dikenakan unsur pidana.
"Hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa sangat penting, karena akan menentukan status pelaku," pungkas Imam.
(*)