"Modusnya mengobati seseorang tetapi entah kenapa ada tindak pencabulan. Korban menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa diakukan, sehingga yang bersangkutan dilaporkan," terang Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Atas perbuatannya itu, tersangka Husein terancam akan dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
"Yang bersangkutan setiap harinya bekerja membuka pengobatan alternatif,"
Baca Juga: Unggah Foto Bareng Vanessa Angel, Dita Soedarjo Pamer Kedekatannya dengan Artis FTV Ini
"Modusnya dengan cara mengobati seseorang tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban," kata Yusri.
(*)