Find Us On Social Media :

Berkedok Pengobatan Alternatif, Habib Husein Alatas Cabuli Pasien-pasiennya

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 18 Desember 2019 | 10:06 WIB

Berkedok pengobatan alternatif, Husein Alatas cabuli pasien-pasiennya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Husein Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein diamankan pihak kepolisian karena kasus pencabulan.

Husein Alatas yang berpofesi sebagai seorang pemilik praktik pengobatan alternatif, diduga melakukan aksi pencabulan tersebut saat mengobati pasiennya.

Melansir dari Tribun Jabar, Husein Alatas ditangkap di sebuah rumah tempat ia membuka praktik pengobatan alternatif di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019) malam.

Baca Juga: Suami Selingkuh dengan Kakak Perempuannya, Wanita Ini Memaafkannya, Namun Hal Inilah yang Justru Dilakukan Sang Suami Kemudian

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan korban, Husein pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"(HA) sudah tersangka (berdasarkan) hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke (tahap) penyidikan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, saat ini Husein telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Siap-siap Selesaikan Pendidikan S1, Ruben Onsu Mengaku Awal Kuliah Dibiayai Almarhum Julia Perez

Tersangka Husein pun kini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui motif serta jumlah para korban.

"Ini masih di dalami (jumlah korban). Sudah ada cukup alat bukti, yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," terang Yusri.

Dilansir dari Kompas.com, kasus ini terungkap setelah polisi menerma satu laporan dari korban pencabulan tersangka Husein.

Baca Juga: Lihat Gaya Kocak Member Super Junior dan TVXQ Mukbang di Indonesia, Ada yang Lahap Banget Kayak Penyedot Debu!

"Modusnya mengobati seseorang tetapi entah kenapa ada tindak pencabulan. Korban menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa diakukan, sehingga yang bersangkutan dilaporkan," terang Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,  Selasa (17/12/2019).

Atas perbuatannya itu, tersangka Husein terancam akan dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang  Tindak Pidana Pencabulan.

"Yang bersangkutan setiap harinya bekerja membuka pengobatan alternatif,"

Baca Juga: Unggah Foto Bareng Vanessa Angel, Dita Soedarjo Pamer Kedekatannya dengan Artis FTV Ini

"Modusnya dengan cara mengobati seseorang tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban," kata Yusri.

(*)