Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan, aksi Icaha dan adiknya itu termasuk sebagai perbuatan yang berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian.
Pasalnya, aksi Icha dan adiknya itu dilakukan di jalan raya yang bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Atas pertimbangan itulah, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto turun tangan dengan menerbitkan surat tilang.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang wanita, terkait dengan adanya kasus viral, di mana yang bersangkutan melakukan hal yang tidak pada tempatnya, melakukan keramas di jalan raya," ujar Dewa, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/12/2019).
Icha Kharoline (23) dan adiknya, Ajeng Amelia (21), terancam dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KuHP dengan kurungan maksimal 3 bulan dan denda sebesar Rp 376.500.
"Jadi kami sementara menggunakan pasal 493 KUHP junto 511 KUHP."
"Intinya, barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami sangkakan dengan Pasal 493 KUHP junto 511," terang Dewa.
Baca Juga: Pamer Lekuk Tubuh, Lihat Seksinya Nia Ramadhani Pakai Baju Renang Saat Liburan di Pantai
(*)