Find Us On Social Media :

Kebelet Viral, Biduan Dangdut yang Mandi di Atas Motor Terancam Penjara 3 Bulan, Ngaku Tak Bersalah Hingga Bikin Pembelaan: Aku Bukan Kriminal!

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 18 Desember 2019 | 10:44 WIB

Icha Kharoline, biduan dangdut asal Mojokerto yang viral gara-gara mandi di atas motor terancam dipenjara 3 bulan

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Sosok biduan dangdut asal Mojokerto bernama Icha Kharoline belakangan tengah mencuri perhatian publik.

Bagaimana tidak, aksinya mandi di atas motor bersama adikya itu memang kontroversional.

Dalam video berdurasi kurang dari 30 detik itu, Icha yang berada di jok belakang terlihat memangku sebuah ember sembari mengguyurkan air ke tubuhnya maupun ke tubuh adiknya yang berada di jok depan.

Baca Juga: Batal Ajak Keluarga ke New Zealand, Ruben Onsu Ubah Destinasi ke Italia untuk Ketemu Ivan Gunawan dan Raffi Ahmad

Melalui Insta Story Instagram pribadinya, Icha membuat sebuah klarifikasi.

Ia mengaku aksinya mandi di atas motor itu untuk konten hiburan semata.

"Buat followers dan teman aku yang kepo, intinya aku di sini itu (di video tersebut) buat menghibur kalian semua," tulis Icha seperti yang dikutip dari surya.co.id.

Baca Juga: Tak Terima Sering Dituduh Pamer, Hotman Paris Ungkap Alasannya Selalu Pakai Berlian Super Besar, Singgung Soal Ilmu Hingga Tabiat Matre Para Bule

Icha pun sadar pada kenyataannya banyak pihak yang justru malah tidak suka dan mengecam aksinya.

Namun, Icha tetap berkilah kalau dirinya tak bersalah karena bukan termasuk seorang kriminal yang merugikan orang lain.

"Aku bukan pencuri, aku bukan kriminal, aku juga bukan perdagangan orang. Niatku bikin konten Youtube."

"Eh, tapi ada saudara yang gak suka sama aku, udah nyebarin video itu. Akun Facebook aja aku gak punya," jelasnya.

Baca Juga: Habiskan Rp 6 Miliar Lebih Buat Sewa Tempat, Biaya Pernikahan Priyanka Chopra dan Nick Jonas Mampu Menyokong Pendapatan Hotel Selama 3 Bulan

"Aku sih biasa saja ya mau kalian heboh, silahkan. (Aku) sudah biasa diomong orang."

"Intinya gak ada maksud apa-apa dan aku gak pernah merugikan orang. Buat teman-teman gak usah lebay, ini aku baik-baik saja," tulis Icha.

Baca Juga: Niat Endorse Pakaian, Tampilan Ashanty Pamer Lekuk Tubuh yang Kian Kurus Justru Bikin Salfok dan Tuai Komentar Netizen

Namun karena videonya itu terlanjur menghebohkan masyarakat, akhirnya Icha dan adiknya dipanggil Satlantas Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Libur Sehari, Bunga Citra Lestari Terbang ke Singapura Jenguk Vidi Aldiano yang Terbaring Lemah Usai Operasi Kanker Ginjal

Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Boby Zulfikar mengatakan pihaknya memanggil kedua wanita pemeran video viral mandi di atas motor untuk memberikan sanksi dan klarifikasi terkait perbuatannya.

"Tindakan tegas berupa sanksi tilang sesuai UU 288 ayat 2 tahun 2009 keduanya jelas tidak menggunakan kelengkapan seperti helm dalam berkendara motor dan tidak tertib menganggu pengguna jalan lainnya," ujarnya di Mapolres Mojokerto, Sabtu (14/12/201.

Disinggung soal Insta Story Instagram klarifikasi yang dibuat Icha Kharoline, lanjut Boby, pihaknya menekankan sanksi pada pelanggaran yang bersangkutan.

Baca Juga: Model Baju Tidur Mewah Nagita Slavina Dinilai Ribet oleh Netizen, Yuk Lihat!

"Kami tindak tegas bukan soal itu (Story Instagram) tapi lebih terkait masalah ketidaktertiban di jalan raya," ungkapnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan, aksi Icaha dan adiknya itu termasuk sebagai perbuatan yang berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian.

Pasalnya, aksi Icha dan adiknya itu dilakukan di jalan raya yang bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Tak Trauma Pasca Cerai dari Tsania Marwa, Atalarik Syah Tak Menutup Kemungkinan Bakal Nikah Lagi: Saya Bahkan Sempat Pacaran Setelah Pisah

Atas pertimbangan itulah, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto turun tangan dengan menerbitkan surat tilang.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang wanita, terkait dengan adanya kasus viral, di mana yang bersangkutan melakukan hal yang tidak pada tempatnya, melakukan keramas di jalan raya," ujar Dewa, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/12/2019).

Icha Kharoline (23) dan adiknya, Ajeng Amelia (21), terancam dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KuHP dengan kurungan maksimal 3 bulan dan denda sebesar Rp 376.500.

Baca Juga: Kisah Kelam Biduan Dangdut Nella Kharisma, Dituduh Selingkuh dengan Mantan Bupati Kediri hingga Naik Motor Hujan-hujanan Saat Manggung Bareng Grup Orkestra

"Jadi kami sementara menggunakan pasal 493 KUHP junto 511 KUHP."

"Intinya, barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami sangkakan dengan Pasal 493 KUHP junto 511," terang Dewa.

Baca Juga: Pamer Lekuk Tubuh, Lihat Seksinya Nia Ramadhani Pakai Baju Renang Saat Liburan di Pantai

(*)