Grid.ID - Untuk kesekian kalinya, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat ( KPI Pusat) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk acara Pesbukers yang ditayangkan oleh ANTV pada 13 Maret 2018.
Menurut situs KPI, Pesbukers edisi 28 Februari dengan bintang tamu Elly Sugigi telah melanggar peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2002.
Pada episode itu, Elly mengucap kata kasar pada temannya.
(Beredar Video Ayu Ting Ting Goyang di Depan Raffi Ahmad, Bikin Netizen Komentar)
"KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan, karena memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre Darwis, ketua KPI Pusat, dalam siaran pers di laman KPI tertanggal 15 Maret 2018.
KPI Pusat memutuskan, bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14, serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).
(Pesbukers Ditegur KPI, Ely Sugigi Minta Maaf dan Berikan Penjelasan Ini)
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Kini ANTV memindahkan jam tayang Pesbukers dari yang semula setiap Senin-Jumat pukul 16.30 WIB, menjadi pukul 02.00 WIB dini hari. (*) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Beri Teguran Tertulis untuk Program Pesbukers ANTV", .
(Dian Reinis Kumampung/Kompas.com)