Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Zul Zivilia menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12/2019).
Setelah Hakim menyebutkan kronologi penangkapan, akhirnya ia memutuskan hukuman Zul Zivilia dengan 18 tahun penjara.
Menggunakan peci putih, Zul Zivilia pun terlihat pasrah.
Baca Juga: Hadapi Sidang Putusan, Zul Zivilia: Saya Bertawakal kepada Allah
“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Hakim.
Menurut pantauan tim Grid.ID, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah sempat berdoa sejak awal sidang.
Mendengar putusan Hakim, Retno Paradinah langsung menangis.
Baca Juga: Demi Sambung Hidup, Istri Zul Zivilia Terpaksa Jual Gitar-Gitar Sang Suami: 'Sudah Nggak Ada Semua'
Sebagai pengingat, Zul Zivilia ditangkap polisi pada 1 Maret 2019 lalu.
Saat itu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kg, 54 ribu butir ekstasi serta uang tunai lebih dari Rp 300 juta.