Find Us On Social Media :

Tak Terima Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Ada Keterangan Hakim yang Tidak Sesuai BAP

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 18 Desember 2019 | 19:01 WIB

Zul Zivilia saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Majelis Hakim telah memutuskan Zul Zivilia harus menjalani hukuman penjara 18 tahun dengan subsider denda Rp 1 miliar.

Putusan tersebut ternyata tidak diterima oleh Zul Zivilia.

Padahal sebelumnya Majelis Hakim menuntutnya hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Zul Zivilia Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara

Menurut Zul Zivilia ada keterangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan BAP.

"Nggak puas, nggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Saat sidang, Majelis Hakim sempat menyebut Zul Zivilia adalah seorang pengedar.

Baca Juga: Hadapi Sidang Putusan, Zul Zivilia: Saya Bertawakal kepada Allah

Hal tersebut yang membuat Zul Zivilia tidak terima.

"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu nggak berubah ya," pungkasnya.

Perlu diketahui, saat penangkapan Zul pada 1 Maret 2019 lalu, polisi memang mendapati barang bukti narkoba berupa sabu 50 kg, 54 ribu butir pil ekstasi, dan uang tunai lebih dari Rp 300 juta.