Find Us On Social Media :

Tak Terima Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Ada Keterangan Hakim yang Tidak Sesuai BAP

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 18 Desember 2019 | 19:01 WIB

Zul Zivilia saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Baca Juga: Demi Sambung Hidup, Istri Zul Zivilia Terpaksa Jual Gitar-Gitar Sang Suami: 'Sudah Nggak Ada Semua'

Tak sendiri, Zul ditangkap bersama Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Penangkapan Zul dan 3 rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, dan MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.

Pada hari yang sama dengan penangkapan Zul, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatra Selatan.

Baca Juga: Tak Sanggup Biayai Anak Lantaran Suaminya Dipenjara Seumur Hidup, Istri Zul Zivilia Jual Semua Gitar

Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.

Total ada 9 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjerat Zul Zivilia. (*)