Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Majelis Hakim telah memutuskan Zul Zivilia harus menjalani hukuman penjara 18 tahun dengan subsider denda Rp 1 miliar.
Putusan tersebut ternyata tidak diterima oleh Zul Zivilia.
Padahal sebelumnya Majelis Hakim menuntutnya hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Zul Zivilia Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara
Menurut Zul Zivilia ada keterangan Majelis Hakim yang tidak sesuai dengan BAP.
"Nggak puas, nggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Saat sidang, Majelis Hakim sempat menyebut Zul Zivilia adalah seorang pengedar.
Baca Juga: Hadapi Sidang Putusan, Zul Zivilia: Saya Bertawakal kepada Allah
Hal tersebut yang membuat Zul Zivilia tidak terima.
"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu nggak berubah ya," pungkasnya.
Perlu diketahui, saat penangkapan Zul pada 1 Maret 2019 lalu, polisi memang mendapati barang bukti narkoba berupa sabu 50 kg, 54 ribu butir pil ekstasi, dan uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Baca Juga: Demi Sambung Hidup, Istri Zul Zivilia Terpaksa Jual Gitar-Gitar Sang Suami: 'Sudah Nggak Ada Semua'
Tak sendiri, Zul ditangkap bersama Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Penangkapan Zul dan 3 rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, dan MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Zul, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatra Selatan.
Baca Juga: Tak Sanggup Biayai Anak Lantaran Suaminya Dipenjara Seumur Hidup, Istri Zul Zivilia Jual Semua Gitar
Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.
Total ada 9 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjerat Zul Zivilia. (*)